Secara garis besar BI-Cheking dapat diartikan sebagai proses permintaan informasi tentang profil seseorang yang terkait dengan data yang diolah Sistem Informasi Debitur yang dikelola Bank Indonesia.
Dalam
kaitannya dengan pengajuan kredit khususnya kartu kredit, maka BI
Cheking itu sendiri bertujuan untuk mengetahui sejauh mana profil calon
debitur yang terkait dengan pinjamannya di bank lain, untuk menjadi
salah satu pertimbangan pengambilan keputusan.
Alur proses pengajuan kredit dan pelaporan dibawah ini akan menjelaskannya.
Dari hasil BI Cheking tersebut akan ada beberapa kemungkinan, yaitu :
• UNTUK DOKUMENTASI PRIBADI YANG DAPAT DIPERGUNAKAN
APABILA DIPERLUKAN (SEBAB ADAKALANYA NAMA KITA
DIMANFAATKAN ORANG LAIN KETIKA MENGAJUKAN
KARTU KREDIT)
• UNTUK MENGETAHUI ADA TIDAKNYA MASALAH BI CHECKING
SEBELUM MENGAJUKAN PINJAMAN
• UNTUK MENGETAHUI DI BANK MANA SAJA YANG ADA MASALAH
DALAM BI CHECKING
• UNTUK MENGETAHUI OUT STANDING TERAKHIR APABILA
TERSANGKUT DENGAN KREDIT MACET.
• UNTUK LEBIH MEMASTIKAN APAKAH BANK SUDAH MENG
UPDATE LAPORAN KE BANK INDONESIA APABILA SUDAH
MELUNASI KREDIT MACET.
• BAGI PELAMAR KERJA KE BANK ATAU LEMBAGA KEUANGAN
UNTUK MEMASTIKAN TIDAK AKAN DITOLAK KARENA TERSANGKUT
BI CHECKING. SEBAB SEKARANG LOLOS BI CHECKING SUDAH MENJADISALAH SATU SYARAT DITERIMA MENJADI KARYAWAN BANK ATAULEMBAGA KEUANGAN LAINNYA.
• BAGI PEMILIK PERUSAHAAN. UNTUK MEMASTIKAN PEGAWAINYA
(TERUTAMA YANG BARKAITAN DENGAN UANG) TIDAK TERJERAT
DENGAN UTANG KARTU KREDIT / KTA SEHINGGA BERPOTENSI
MELAKUKAN FRAUD
Sumber : BI.com
- Calon nasabah tidak mempunyai pinjaman. (Yang barang tentu mencakup seluruh anggota SID). Kalau hasilnya seperti ini, berarti tidak ada masalah ( Clear ) dengan BI Cheking. Berarti proses lainnya yang menyangkut aspek financial, aspek legal, aspek collateral bisa diteruskan.
- Calon nasabah mempunyai pinjaman, akan tetapi kondisinya atau kollektibilitasnya lancar. Hasil seperti ini biasanya juga tidak ada masalah. Proses lainnya bisa diteruskan.
- Calon nasabah mempunyai pinjaman namun kolektibilitasnya termasuk kategori dalam perhatian khusus ( Gol II ). Hasil seperti ini biasanya tergantung kebijaksanaan pihak bank. Ada beberapa bank yang masih bisa memberikan toleransi, namun tak sedikit pula yang langsung menolaknya. Demi menjalankan prinsip kehati-hatian.
- Calon nasabah mempunyai pinjaman namun kolektibilitasnya termasuk kategori Gol III ke atas. Hasil seperti ini biasanya akan langsung ditolak. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, seseorang ditolak pengajuannya bukan hanya karena pinjaman yang kollektibilitasnya macet. (Golongan V). Sebaliknya, mulai dari Dalam perhatian khusus ( Gol II ) juga sangat memungkinkan pengajuan kredit / Kartu kredit ditolak. Oleh karena itulah banyak yang salah persepsi, khususnya calon debitur yang pengajuannya ditolak padahal merasa tidak mempunyai kredit macet. Jawabnya adalah, Mungkin memang belum sampai golongan V ( macet ) namun suda masuk golongan Non Performing Loan ( NPL ) yang dalam hal mulai dari golongan II ke atas.
Banyak yang sering salah kaprah mengenai penggunaan istilah Black List ( Daftar Hitam) Bank Indonesia.
Kenapa dibilang salah kaprah?
Karena pada dasarnya khusus mengenai kredit macet, baik kredit macet kartu kredit maupun kredit macet lainnya, Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan Daftar Hitam. Bank Indonesia mengeluarkan Daftar Hitam biasanya hanya yang terkait dengan Cek dan atau Bilyet Giro.
Seperti yang dapat disimak dalam uraian-uraian diatas, demikian juga pada bab-bab sebelumnya,
terkait dengan Sistim Informasi Debitur yang dikelola oleh Bank
Indonesia, out put dari Sistem Informasi Debitur hanya menyangkut
informasi indentitas debitur dan kondisi fasilitas kredit/pembiayaan
yang diterima meliputi plafon, baki debet, jangka waktu pembiayaan, dan
kondisi (histories) pembayaran selama 24 bulan terakhir sejak posisi
data dalam BI Cheking tersebut di up date (oleh pelapor
yang dalam hal ini bank kreditur). Itupun per individu. Bukan dalam
bentuk List ( Daftar). Oleh karena itulah sering juga disebut Informasi
Debitur Individual (IDI).
Oleh karena itu, sekali lagi jangan salah kaprah dengan Black List Bank Indonesia, karena istilah itu tidak ada dalam Sistim Informasi Debitur.
MANFAAT BI CHECKING
• UNTUK DOKUMENTASI PRIBADI YANG DAPAT DIPERGUNAKAN
APABILA DIPERLUKAN (SEBAB ADAKALANYA NAMA KITA
DIMANFAATKAN ORANG LAIN KETIKA MENGAJUKAN
KARTU KREDIT)
• UNTUK MENGETAHUI ADA TIDAKNYA MASALAH BI CHECKING
SEBELUM MENGAJUKAN PINJAMAN
• UNTUK MENGETAHUI DI BANK MANA SAJA YANG ADA MASALAH
DALAM BI CHECKING
• UNTUK MENGETAHUI OUT STANDING TERAKHIR APABILA
TERSANGKUT DENGAN KREDIT MACET.
• UNTUK LEBIH MEMASTIKAN APAKAH BANK SUDAH MENG
UPDATE LAPORAN KE BANK INDONESIA APABILA SUDAH
MELUNASI KREDIT MACET.
• BAGI PELAMAR KERJA KE BANK ATAU LEMBAGA KEUANGAN
UNTUK MEMASTIKAN TIDAK AKAN DITOLAK KARENA TERSANGKUT
BI CHECKING. SEBAB SEKARANG LOLOS BI CHECKING SUDAH MENJADISALAH SATU SYARAT DITERIMA MENJADI KARYAWAN BANK ATAULEMBAGA KEUANGAN LAINNYA.
• BAGI PEMILIK PERUSAHAAN. UNTUK MEMASTIKAN PEGAWAINYA
(TERUTAMA YANG BARKAITAN DENGAN UANG) TIDAK TERJERAT
DENGAN UTANG KARTU KREDIT / KTA SEHINGGA BERPOTENSI
MELAKUKAN FRAUD
Sumber : BI.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar