Tentang PUMP-KB

Tahukah Anda apa itu DPKP ?

Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta atau lebih dikenal sebagai DPKP, Merupakan dana yang dihimpun dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan peseta program Jamsostek, yang diambil darisebagian dana hasil keuntungan PT.Jamsostek (Persero) dan berlandaskan pada Surat Menteri Keuangan N0. S-521/MK.01/2000.

Apakah yang dimaksud dengan PUMP-KB ?
 
Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB) adalah salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang memberikan pinjaman sebagai Uang Muka, kepada tenaga kerja peserta Jamsostek untuk pemenuhan kebutuhan perumahan melalui fasilitas KPR dari perbankan.

Apa tujuan dari PUMP-KB ini ?
 
Membantu tenaga kerja peserta program Jamsostek dalam angka pemilikan rumah melalui KPR perbankan.

Berapa jumlah pinjaman maksimal PUMP-KB yang bisa diberikan kepada tenaga kerja ?
 
Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB) diberikan kepada tenaga kerja yang telah memenuhi persyaratan dengan ketentuan :

  • Upah yang dilaporkan sampai dengan Rp. 5.000.000,- besarnya pinjaman Rp. 20.000.000,-
  • Upah yang dilaporkan antara Rp.  5.000.000 - Rp. 10.000.000,- besarnya   pinjaman Rp. 35.000.000,-
  • Upah yang dilaporkan diatas Rp.10.000.000,- besarnya pinjaman Rp. 50.000.000,-

Berapa lama jangka waktu PUMP-KB ?
 
Jangka waktu PUMP-KB maksimal 15 tahun.

Berapa tingkat suku bunga PUMP-KB ?
 
Tingkat suku bunga PUMP-KB sangat ringan yaitu : 3% (tiga persen) yang diberlakukan flat per tahun / 6% (enam persen) berlaku anuitas.

PERSYARATAN PUMP-KB
 
Perusahaan.
  1. Perusahaan Telah Terdaftar sebagai peserta program Jamsostek minimal 1 tahun.
  2. Perusahaan tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran program Jamsostek (tidak ada tunggakan iuran).
  3. Perusahaan mengeluarkan surat keterangan bahwa tenaga kerja masih aktif bekerja yang ditandatangani oleh Pejabat Penanggung Jawab SDM/HRD.
Tenaga Kerja.
 
  1. Telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek minimal 1 tahun.
  2. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari tenaga kerja peserta Jamsostek.
  3. Mendapat surat keterangan bekerja yang menyatakan bahwa tenaga kerja masih aktif bekerja di perusahaan tersebut dari perusahaan yang dipergunakan untuk mengurus PUMP-KB.
  4. Dinyatakan lulus seleksi KPR oleh Bank Pemberi KPR dengan bukti diterbitkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K).
  5. Pencairan PUMP-KB kepada tenaga kerja didasarkan pada Akad Kredit yang dikeluarkan Bank Penyelenggara KPR.
  6. Pembayaran angsuran dilaksanakan secara teratur sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pihak Bank.
Pengembang
 
Terdaftar sebagai anggotai REI atau APERSI/KOPPESI (Koperasi Pengembang Rumah Sederhana Indonesia ) atau Perum PERUMNAS.
  1. Mendapat rekomendasi dari REI atau APERSI/KOPPERSI setempat (kecuali Perum PERUMNAS ). 
  2. Telah menjadi peserta Jamsostek.
  3. Telah memiliki lahan siap bangun dan mendapat ijin prinsip dari Instansi yang berwenang (lahan tidak bermasalah).
  4. Melakukan penawaran rumah melalui Perusahaan peserta Jamsostek yang dikoordinasikan dengan Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero) dalam rangka konfirmasi ketertiban administrasi kepesertaannya.
SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI

Prosedur Proses.
  1. Perusahaan Mengeluarkan Surat Keterangan bahwa TK masih aktif yang di tanda tangani petugas yang berwenang di perusahaan.
  2. TK datang ke Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero) untuk mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
  • Foto Copy KPJ.
  • Membawa surat keterangan dari perusahaan bahwa yang bersangkutan masih aktif.
  • Mengisi formulir permohonan PUMP-KB dan disampaikan ke Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero).
  1. Cabang PT. Jamsostek (Persero) melakukan Verifikasi pengajuan Permohonan  PUMP-KB sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Cabang PT. Jamsostek (Persero) setelah memverifikasi pengajuan, bagi yang  memenuhi syarat dibuatkan surat Rekomendasi ke Bank penjamin tembusan  Kantor Wilayah PT. Jamsostek (Persero).
  3. Cabang Bank Penjamin memverifikasi data yang telah direkomendasi Cabang  PT. Jamsostek (Persero) dan dilengkapi data:
  • Pernyataan belum mempunyai rumah bermaterai Rp. 6.000,-
  • Persyaratan lainnya yang diperlukan Bank.
PROSEDUR PENCAIRAN

  1. Cabang Bank penjamin setelah memverifikasi, bagi yang  memenuhi syarat dibuatkan surat Rekomendasi ke Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero) dan permintaan Transfer dana PUMP-KB dengan tembusan Kantor Pusat Bank Penjamin.
  2. Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero) setelah menerima  Rekomendasi dan Cabang Bank Penjamin perihal permintaan dropping dana dimaksud ke Kanto Pusat PT. Jamsostek (Persero) Cq Biro PKP-KBL tembusan Biro Keuangan.
  3. Kantor Pusat Bank Penjamin membuat surat permohonan Transfer dana PUMP-KB ke Kantor Pusat PT. Jamsostek (Persero) sesuai rekomendasi dai Cabang Bank Penjamin (sama dengan surat yang dibuat Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero).
  4. Biro PKP-KBL membandingkan data permintaan Kantor Cabang PT.Jamsostek (Persero) dengan data Kantor Pusat Bank Penjamin kemudian membuat daftar rencana penerima angsuran Pokok dan Bunga pinjam setiap bulannya sampai lunas. Kemudian membuat Memo ke Biro Keuangan perihal transfer dana PUMP-KB sesuai hasil verifikasi.
  5. Biro Keuangan mentransfer dana PUMP-KB ke Bank penjamin yang kemudian oleh Bank Penjamin dana tersebut ditransfer ke Rekening Developer.
  6. Tenaga Kerja membayar angsuran PUMP-KB bersamaan dengan kewajibannya ke Bank Penjamin oleh Bank Penjamin dilanjutkan ke rekening PT. Jamsostek (Persero).

JENIS JENIS FORMULIR PUMPK-KB
yang diisi oleh calon peminjam Uang Muka Perumahan

  1. Permohonan Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerja Sama Bank (PUMP-KB)
  2. Formulir Rekomendasi (PUMP-KB).
  3. Formulir Rekomendasi (PUMP-KB Kolektif).
  4. Formulir Penetapan Peserta Jamsostek untuk mendapatkan  PUMP-KB Jamsostek.
  5. Kop Surat Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero) tentang  penetapan tenaga kerja memenuhi persyaratan kepesertaan.
  6. Formulir lampiran & Penetapan PUMP-KB.
  7. Surat Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero) tentang tenaga kerja yang mendapatkan PUMP-KB yang diajukan ke Kantor Wilayah.

untuk memperoleh formulir PUMP-KB dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang PT.Jamsostek (Persero) terdekat.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus