Jumat, 12 April 2013

Kerja Sendiri Bisa Ikut Jamsostek



YOGYAKARTA - Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tidak hanya berlaku bagi pekerja formal saja. Program yang ada, juga bisa diakses oleh pekerja mandiri yang merupakan pekerjaan informal.

Jamsostek itu tidak hanya melindungi pekerja yang punya majikan, tetapi juga bisa pekerja mandiri bisa ikut dengan membuat kelompok,” ujar Kepala Cabang PT Jamsostek Yogyakarta Heru Priyanto, pada pembukaan Kantor Cabang Pembantu Sleman, Rabu (9/4/2013).

Program ini bisa diikuti oleh para pedagang, pekerja mandiri, maupun perseorangan. Mereka akan dibuat satu kelompok, untuk proses pengurusan. Selebihnya mereka wajib membayar premi untuk mendapatkan hak-haknya.

Menurutnya, sesuai UU 3/1992 tenaga kerja berhak untuk mendapatkan empat program yang ada. Yaitu jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.

Sesuai dengan PP36/1995 Jamsostek merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan terhadap jaminan yang ada. Semua perusahaan wajib untuk mendaftarkan sebagai peserta. “Kantor Cabang pembantu ini dibuka untuk memudahkan masyarakat menjangkau akses Jamsostek,” tuturnya.

Selama ini, Jamsostek hanya memiliki satu kantor utama di Jalan Urip Sumoharjo. Namun dalam setiap hari antrean cukup panjang. Dengan adanya kantor pembantu diharapkan bisa memecah antrean dan mudah dijangkau bagi warga di wilayah barat DIY.

Wakil Kepala Wilayah Jamsostek wilayah V Jateng dan DIY Dadang Koesnadi mengatakan di wilayahnya ada 12 kantor cabang dan empat kantor pembantu. Selain yang diresmikan juga sudah dibuka di Purbalingga, Boyolali, Sukoharjo. Kantor ini melayani sekira 277.505 perusahaan dengan 2,61 tenaga kerja. 
Klaim yang sudah dibayarkan sekira Rp699,17 miliar, tuturnya.
(Kuntadi)

Sumber : jamsostek.co.id