MALANG—PT Jamsostek Malang menggandeng
Pemda dan Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) se-Malang Raya, yakni Kota Malang, Kota Batu, dan Kab.
Malang Jawa Timur untuk meningkatkan kepersertaan dari pekerja sektor
usaha mikro kecil menengah (UMKM), koperasi, dan pekerja informal
kategori luar hubungan kerja (LHK).
Kepala Cabang PT Jamsostek Malang
Supriyanto mengatakan pihaknya tengah meminta data dari Pemda se-Malang
Raya terkait dengan jumlah koperasi, UMKM, dan PNPM.
“Kami sudah memberikan sosialisasi
kepada pengurus PNPM di Batu beberapa waktu lalu. Saya harapkan
masyarakat binaan UPK PNPM bisa diajak untuk ikut menjadi anggota
Jamsostek untuk kategori LHK,” katanya. Rabu (27/2).
Sosialisasi juga nantinya diberikan
kepada koperasi dan pengusaha UMKM. Pengurus koperasi perlu dijaring
Jamsostek, ujar dia, karena mereka mampu untuk membayar premi. Di sisi
lain, mereka perlu perlindungan agar lebih tenang dalam menjalankan
tugasnya.
Pengurus koperasi diharapkan dapat
mengikuti program-program konvensional Jamsostek, seperti Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan
Kematian (JKM), maupun Jaminan Hari Tua (JHT).
Sedangkan untuk anggota koperasi, mereka
bisa ikut program untuk peserta LHK. Namun jika mereka mampu, maka bisa
pula mengikuti program konvensional asal dijamin koperasi.
Anggota koperasi yang mengikuti program
konvensional Jamsostek, seperti peternak sapi perah di Kec. Pujon dan
Kasembon Kab. Malang. Mereka dijamin Koperasi SAE Pujon.
Untuk peserta LHK, lanjut dia, besaran
premi sangat kecil, hanya Rp17.000/bulan/peserta. Dengan premi sebesar
itu, peserta mengikuti JKK dan JKM.
Nilai klaim JKK untuk LHK maksimum
Rp21juta/kasus, sedangkan nilai JKM Rp22 juta. “Peserta LHK yang sifat
pekerjaannya mobil, perlu mengikuti Jamsostek karena risiko terjadi
kecelakaan dan menyebabkan meninggal dunia cukup tinggi.”
Target pertambahan kepersertaan tenaga
kerja mandiri pada tahun ini sebesar 1.380 orang dengan nilai premi Rp69
juta. Target penghimpunan premi untuk tenaga kerja mandiri kecil
karena premi juga kecil, hanya Rp17.000 per bulan/anggota.
Sedangkan untuk pertambahan peserta tenaga kerja formal, sebanyak 66.700 tenaga kerja dari 305 perusahaan.(JIBI/yri)
Sumber : www.bisnis-jabar.com