Selasa, 12 Februari 2013

Jamsostek Tingkatkan Manfaat Kepesertaan


Di luar program utama jaminan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), selama ini, Jamsostek juga melaksanakan program lain dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja peserta. 


Memang terkesan bahwa peserta Jamsostek baru mendapat manfaat jika mengajukan klaim kecelakaan kerja, kematian, dan setelah pensiun atau berhenti bekerja. Namun kenyataannya. Jamsostek memiliki banyak program lainnya. Ada dana peningkatan kesejahteraan peserta (DPKP) serta program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL). Banyak manfaat dan layanan yang bisa didapat pekerja peserta dan masyarakat dalam DPKP dan PKBL.
 

Program-program dalam DPKP meliputi pinjaman uang muka perumahan (UMP), pinjaman renovasi rumah, dan bantuan modal untuk koperasi karyawan. Selain itu juga dilakukan pembangunan rumah susun sewa untuk pekerja peserta Jamsostek.


Pemberian bantuan Beasiswa Jamsostek Malang
Bantuan Jamsostek untuk pekerja juga diberikan dalam bentuk hibah, seperti pelatihan untuk pekerja serta beasiswa untuk anak pekerja peserta Jamsostek, renovasi rumah sakit atau poliklinik, bantuan mobil ambulans dan peralatan medis, serta pelayanan kesehatan secara cuma-cuma (gratis).



Hingga 2010, Jamsostek sudah menyalurkan dana , sebesar Rp 1,03 triliun untuk DPKP dan PKBL. Untuk 2011, dana yang disiapkan mencapai Rp 437 miliar dengan proporsi 70 persen untuk dana bergulir dan 30 persen hibah.
Sumber : jamsostek.co.id 

Senin, 11 Februari 2013

Angsuran Rumah Rp.500ribu-an

Salah satu contoh rumah murah yang dibangun di Kabupaten Malang.
Rumah sederhana 70juta-an, angsuran Rp.500rb-an
Masyarakat Malang yang selama ini masih mengontrak rumah disarankan untuk berupaya membeli. Sebab, masih ada rumah dengan harga terjangkau yang bisa dibeli dengan program bantuan uang muka dan subsidi. Apalagi, saat ini sewa kontrak rumah terus naik.
“Daripada uang terus-menerus untuk mengontrak, kan lebih baik untuk mengangsur rumah,” ucap Makhrus Soleh, ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (Appersi) Malang, ke marin (30/4).

Menurut dia, di Kabupaten Malang masih banyak rumah sederhana tapak (RST) yang harganya Rp 70 juta-an. Dengan harga tersebut, masyarakat yang memiliki penghasilan sekitar Rp 2 juta per bulan sudah bisa mengangsur. Lebih-lebih bagi karyawan perusahaan yang sudah bergabung dengan jamsostek.

Salah satu contoh rumah murah yang dibangun di Kabupaten Malang. Sedangkan PNS golongan rendah bisa memanfaatkan program bapertarum dan anggota TNI/Polri melalui program asabri. “Melalui program jamsostek, bapertarum, dan asabri, kesulitan uang muka bisa dibantu,” ungkap Makhrus.
 
Jika selama ini kesulitan calon pembeli adalah uang muka, sekarang sudah banyak program bantuan yang bisa dimanfaatkan. Jadi, yang belum punya rumah dan memungkinkan mendapatkan fasilitas bantuan uang muka itu hendaknya segera mengajukan. Sebab, angsuran per bulan juga tidak mahal. Kisarannya antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribuan.
“Meskipun sedikit lebih mahal dibandingkan dengan ngontrak, nanti kan rumah menjadi milik sendiri,” katanya. Apalagi, dari tahun ke tahun, harga rumah juga selalu naik.

Hanya, lanjut Makhrus, kondisi bangunan rumah yang harganya Rp 70 jutaan itu juga sederhana. Sebab, jika pengembang harus membuat rumah yang ideal untuk tipe 36, tidak ada keuntungan kalau dijual hanya dengan harga Rp 70 juta. Guna menyiasatinya, tetap membangun rumah tipe itu, tetapi kualitas bangunan pas-pasan. Sebab, pengembang tetap ingin mempertahankan RST di harga Rp 70 jutaan supaya tidak dikenai PPN (pajak pertambahan nilai) 10 persen. Sebagai konskuensinya, calon pembeli juga harus maklum dengan kondisi bangunan rumah. “Kalau ingin kuat, ya bisa dipoles sendiri sedikit-demi sedikit. Yang penting rumah itu sudah menjadi hak milik,” kata pengusaha resto ini.

Sebenarnya, dari sisi bangunan ideal, Appersi lebih menginginkan membanguan rumah tipe di bawah tipe 36. Misalnya tipe 30, tetapi dengan kualitas bangunan yang bagus. Nah, nantinya, jika pemilik ingin memperluas, bisa membangun sendiri. Tetapi, berdasarkan UU 1/2011 tentang perumahan rakyat, pengembang diwajibkan untuk membangun RST dengan tipe minimal 36. “Jika ada yang tetap membangun di bawah tipe 36, akan dipidana. Aturannya seperti itu. Jadi, pengembang juga tidak berani,” tandasnya. Sedangkan salah satu pengembang yang menyediakan rumah sederhana dengan kualitas bagus dapat dijumpai di halaman rumah PUMP-KB ini. 

Sumber : Malangraya.web.id

Minggu, 10 Februari 2013

Bunga PUMP-KB Jamsostek turun?


PT Jamsostek Persero menurunkan uang muka perumahan khusus peserta Jamsostek sebesar 1 % menjadi 5 %, dari sebelumnya 6 %.

Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) tersebut merupakan salah satu program Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP), yang memberikan pinjaman sebagian uang muka perumahan kepada tenaga kerja peserta Jamsostek melalui fasilitas KPR dari perbankan.

"Uang muka yang tadinya berada di kisaran 6 persen sekarang sudah menjadi 5 persen," tutur Direktur Utama Jamsostek, Elvyn G. Masassya, saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (24/9/2012) kemarin.

Elvyn mengatakan, tujuan PUMP adalah membantu tenaga kerja peserta program Jamsostek dalam rangka pemilikan rumah. Adapun PUMP akan diberikan kepada tenaga kerja yang telah memenuhi persyaratan dengan jumlah maksimal sebesar Rp 20.000.000 untuk penyaluran lewat perbankan dan Rp15.000.000 untuk penyaluran biasa. Tingkat suku bunga dikenakan oleh PUMP sangat ringan, yaitu sebesar 3 persen per tahun dan berlaku flat. Adapun jangka waktu PUMP maksimal 5 tahun dan tipe rumah maksimal sampai dengan rumah sederhana tipe 36.

Elvyn menyatakan berkomitmen untuk terus menjalankan program perumahan tersebut. Ia menegaskan komitmen tersebut walaupun menuai tentangan dari anggota Komisi IX DPR RI.

"Kami akan tetap melanjutkannya sebab sudah sesuai rencana kerja dan program perumahan untuk peserta," katanya.

Sebelumnya, dalam RDP antara Komisi IX dengan Jamsostek, DPR meminta Jamsostek untuk menjaga saldo kasnya sebab akan bertransformasi ke Badan Penyelenggara Jamsostek Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sumber : Bangkapos.com