Memiliki tempat tinggal yang
layak adalah hak semua orang. Karena itu, pemerintah lewat Kementerian
Perumahan Rakyat bekerja sama dengan bank-bank umum dan bank pembangunan
daerah menyediakan fasilitas KPR-FLPP bagi masyarakat.
KPR-FLPP
adalah Kredit Pemilikan Rumah Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan dari pemerintah pusat melalui bank pelaksana. Kredit ini
secara khusus ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),
baik yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap.
MBR dapat
membeli rumah menggunakan fasilitas ini dari pengembang berbadan hukum
atau pengembang perorangan. KPR-FLPP memberikan suku bunga 7,25% dan
bernilai tetap selama jangka waktu KPR, termasuk premi asuransi jiwa dan
asuransi kebakaran.
Adapun jangka waktu KPR skema FLPP maksimal
20 tahun. Harga rumah yang disebut Rumah Sejahtera Tapak dibagi menjadi
4 golongan. Wilayah I di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi maksimal Rp 88
juta. Wilayah II di Kalimantan, Kepulauan Maluku, dan Kepulauan Nusa
Tengga maksimal Rp 95 juta. Wilayah III meliputi Papua dan Papua Barat
maksimal Rp 145 juta. Wilayah Khusus meliputi Bali, Jabodetabek, Batam,
Bintan dan Karimun maksimal Rp 95 juta.
Syarat KPR-FLPP
Sampai
saat ini, masih banyak masyarakat belum mengetahui kehadiran KPR
berskema FLPP ini. Ditemui Kompas.com di BTN Property Expo Selasa
(5/2/2013), seorang pengunjung beranam Guntur misalnya, mengaku, hanya
tahu sedikit soal KPR FLPP. Baik ia dan isterinya sepakat mencari rumah
yang bersinergi dengan program KPR FLPP lantaran mereka mencari rumah
dengan harga di kisaran Rp 100 juta - Rp 150 juta.
"Saya dengar
dari teman, bahwa dia baru saja dapat rumah di daerah Depok dengan
program (FLPP) ini. Saya mengerti sedikit (soal FLPP), tapi syaratnya
tidak mudah," ujar Guntur.
Memang, anggota masyarakat yang ingin
memperoleh KPR-FLPP tidak mudah karena harus memenuhi persyaratan
tertentu. Beberapa persyaratan itu meliputi:
- Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan tetap atau tidak tetap maksimal sebesar Rp 3,5 juta perbulan.
- Pemohon melampirkan fotokopi KTP, NPWP, dan SPT Tahunan Orang Pribadi atau surat pernyataan penghasilan dari instansi tempat bekerja.
- Pemohon diminta membuat surat pernyataan bertanda tangan di atas materai. Surat tersebut berisi pernyataan penghasilan tidak melebihi ketentuan, menggunakan sendiri Rumah Sejahtera Tapak sebagai tempat tinggal, kesediaan untuk tidak memindahtangankan Rumah Tapak sebelum 5 tahun, serta pernyataan bahwa belum pernah menerima subsidi perumahan melalui kredit pemilikan rumah.
- Pemohon harus menghubungi Bank pelaksana dan pengembang yang membangun rumah sejahtera tapak. Bank pelaksana itu terdiri dari bank umum, bank umum syariah, bank pembangunan daera (BPD)h, serta BPD syariah.
- Khusus KPR FLPP untuk Rumah Sejahtera Susun sedikit berbeda Rumah Sejahtera Tapak. Harga satuan Rumah Sejahtera Susun terbanyak yang ditangani oleh program ini sebesar Rp 216 juta, dengan harga permeter persegi terbesar Rp 6 juta. Selain itu, pemohon maksimal berpenghasilan paling banyak Rp 5,5 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar