Senin, 11 Februari 2013

Angsuran Rumah Rp.500ribu-an

Salah satu contoh rumah murah yang dibangun di Kabupaten Malang.
Rumah sederhana 70juta-an, angsuran Rp.500rb-an
Masyarakat Malang yang selama ini masih mengontrak rumah disarankan untuk berupaya membeli. Sebab, masih ada rumah dengan harga terjangkau yang bisa dibeli dengan program bantuan uang muka dan subsidi. Apalagi, saat ini sewa kontrak rumah terus naik.
“Daripada uang terus-menerus untuk mengontrak, kan lebih baik untuk mengangsur rumah,” ucap Makhrus Soleh, ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (Appersi) Malang, ke marin (30/4).

Menurut dia, di Kabupaten Malang masih banyak rumah sederhana tapak (RST) yang harganya Rp 70 juta-an. Dengan harga tersebut, masyarakat yang memiliki penghasilan sekitar Rp 2 juta per bulan sudah bisa mengangsur. Lebih-lebih bagi karyawan perusahaan yang sudah bergabung dengan jamsostek.

Salah satu contoh rumah murah yang dibangun di Kabupaten Malang. Sedangkan PNS golongan rendah bisa memanfaatkan program bapertarum dan anggota TNI/Polri melalui program asabri. “Melalui program jamsostek, bapertarum, dan asabri, kesulitan uang muka bisa dibantu,” ungkap Makhrus.
 
Jika selama ini kesulitan calon pembeli adalah uang muka, sekarang sudah banyak program bantuan yang bisa dimanfaatkan. Jadi, yang belum punya rumah dan memungkinkan mendapatkan fasilitas bantuan uang muka itu hendaknya segera mengajukan. Sebab, angsuran per bulan juga tidak mahal. Kisarannya antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribuan.
“Meskipun sedikit lebih mahal dibandingkan dengan ngontrak, nanti kan rumah menjadi milik sendiri,” katanya. Apalagi, dari tahun ke tahun, harga rumah juga selalu naik.

Hanya, lanjut Makhrus, kondisi bangunan rumah yang harganya Rp 70 jutaan itu juga sederhana. Sebab, jika pengembang harus membuat rumah yang ideal untuk tipe 36, tidak ada keuntungan kalau dijual hanya dengan harga Rp 70 juta. Guna menyiasatinya, tetap membangun rumah tipe itu, tetapi kualitas bangunan pas-pasan. Sebab, pengembang tetap ingin mempertahankan RST di harga Rp 70 jutaan supaya tidak dikenai PPN (pajak pertambahan nilai) 10 persen. Sebagai konskuensinya, calon pembeli juga harus maklum dengan kondisi bangunan rumah. “Kalau ingin kuat, ya bisa dipoles sendiri sedikit-demi sedikit. Yang penting rumah itu sudah menjadi hak milik,” kata pengusaha resto ini.

Sebenarnya, dari sisi bangunan ideal, Appersi lebih menginginkan membanguan rumah tipe di bawah tipe 36. Misalnya tipe 30, tetapi dengan kualitas bangunan yang bagus. Nah, nantinya, jika pemilik ingin memperluas, bisa membangun sendiri. Tetapi, berdasarkan UU 1/2011 tentang perumahan rakyat, pengembang diwajibkan untuk membangun RST dengan tipe minimal 36. “Jika ada yang tetap membangun di bawah tipe 36, akan dipidana. Aturannya seperti itu. Jadi, pengembang juga tidak berani,” tandasnya. Sedangkan salah satu pengembang yang menyediakan rumah sederhana dengan kualitas bagus dapat dijumpai di halaman rumah PUMP-KB ini. 

Sumber : Malangraya.web.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar