Rumah sederhana 70juta-an, angsuran Rp.500rb-an |
Masyarakat Malang yang selama ini masih mengontrak rumah disarankan
untuk berupaya membeli. Sebab, masih ada rumah dengan harga terjangkau
yang bisa dibeli dengan program bantuan uang muka dan subsidi. Apalagi,
saat ini sewa kontrak rumah terus naik.
“Daripada uang terus-menerus untuk mengontrak, kan lebih baik untuk
mengangsur rumah,” ucap Makhrus Soleh, ketua Asosiasi Pengembang
Perumahan Rakyat Indonesia (Appersi) Malang, ke marin (30/4).
Menurut dia, di Kabupaten Malang masih banyak rumah sederhana tapak
(RST) yang harganya Rp 70 juta-an. Dengan harga tersebut, masyarakat
yang memiliki penghasilan sekitar Rp 2 juta per bulan sudah bisa
mengangsur. Lebih-lebih bagi karyawan perusahaan yang sudah bergabung
dengan jamsostek.
Jika selama ini kesulitan calon pembeli adalah uang muka, sekarang
sudah banyak program bantuan yang bisa dimanfaatkan. Jadi, yang belum
punya rumah dan memungkinkan mendapatkan fasilitas bantuan uang muka
itu hendaknya segera mengajukan. Sebab, angsuran per bulan juga tidak
mahal. Kisarannya antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribuan.
“Meskipun sedikit lebih mahal dibandingkan dengan ngontrak, nanti kan
rumah menjadi milik sendiri,” katanya. Apalagi, dari tahun ke tahun,
harga rumah juga selalu naik.
Hanya, lanjut Makhrus, kondisi bangunan rumah yang harganya Rp 70
jutaan itu juga sederhana. Sebab, jika pengembang harus membuat rumah
yang ideal untuk tipe 36, tidak ada keuntungan kalau dijual hanya
dengan harga Rp 70 juta. Guna menyiasatinya, tetap membangun rumah tipe
itu, tetapi kualitas bangunan pas-pasan. Sebab, pengembang tetap ingin
mempertahankan RST di harga Rp 70 jutaan supaya tidak dikenai PPN
(pajak pertambahan nilai) 10 persen. Sebagai konskuensinya, calon
pembeli juga harus maklum dengan kondisi bangunan rumah. “Kalau ingin
kuat, ya bisa dipoles sendiri sedikit-demi sedikit. Yang penting rumah
itu sudah menjadi hak milik,” kata pengusaha resto ini.
Sebenarnya, dari sisi bangunan ideal, Appersi lebih menginginkan
membanguan rumah tipe di bawah tipe 36. Misalnya tipe 30, tetapi dengan
kualitas bangunan yang bagus. Nah, nantinya, jika pemilik ingin
memperluas, bisa membangun sendiri. Tetapi, berdasarkan UU 1/2011
tentang perumahan rakyat, pengembang diwajibkan untuk membangun RST
dengan tipe minimal 36. “Jika ada yang tetap membangun di bawah tipe
36, akan dipidana. Aturannya seperti itu. Jadi, pengembang juga tidak
berani,” tandasnya. Sedangkan salah satu pengembang yang menyediakan rumah sederhana dengan kualitas bagus dapat dijumpai di halaman rumah PUMP-KB ini.
Sumber : Malangraya.web.id
Sumber : Malangraya.web.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar